Penilaian prestasi kerja PNS merupakan
format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang kita sebut
dengan istilah DP3
Dengan diberlakukannya PP No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 mulai tanggal 1 Januari 2014 yang menitik beratkan tentang Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS (PKP).
Nilai Prestasi Kerja PNS ini dihitung dengan rumus = 60% dari Nilai SKP + 40% dari Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dibuat pada setiap awal bulan Januari.
Bila PNS yang tidak menyusun SKP berdasarkan PP No 46 Tahun 2011,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku Kerja PNS (PKP)
adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan
oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek perilaku
yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelayanan ; 2) Integritas, 3)
Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; dan 6) Kepemimpinan.
Berikut ini saya share Instrumen pengisian SKP yang bisa diisi sendiri.
Contoh Instrumen SKP
|
Nah bagi agan-agan yang membutuhkan Instrumen tersebut bisa download di
SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar