TIADA BATAS WAKTU DAN USIA UNTUK BELAJAR

Jumat, 14 Maret 2014

Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) sebagai pengganti DP3


           Penilaian  prestasi  kerja  PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan Pegawai  Negeri  Sipil atau yang kita sebut dengan istilah DP3
           Dengan diberlakukannya PP No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 mulai tanggal 1 Januari 2014 yang menitik beratkan tentang Penilaian  prestasi  kerja  PNS  terdiri dari  sasaran  kerja  pegawai  (SKP) dan  perilaku kerja PNS (PKP).



        Nilai Prestasi Kerja PNS ini dihitung dengan rumus = 60% dari Nilai SKP + 40% dari Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah  rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS dibuat pada setiap awal bulan Januari.

       Bila PNS yang tidak menyusun SKP berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5  dijatuhi  hukuman  disiplin  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  mengenai disiplin PNS.

      Sedangkan yang dimaksud Perilaku  Kerja PNS (PKP) adalah  setiap  tingkah  laku,  sikap  atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu  yang  seharusnya  dilakukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelayanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; dan 6) Kepemimpinan.
Berikut ini saya share Instrumen pengisian SKP yang bisa diisi sendiri.

Contoh Instrumen SKP


Nah  bagi agan-agan yang membutuhkan Instrumen tersebut bisa download di SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar